Pemberian Jaminan (Assurance) terhadap kegiatan pengawasan (Audit, Evaluasi, Reviu, Monitoring dan Evaluasi, serta Pendampingan)

  1. Perangkat Daerah/Stake Holder/Mitra Kerja menyampaikan surat permohonan tertulis untuk dilakukan pengawasan yang bersifat pemberian jaminan (Audit, Evaluasi, Reviu, Monitoring dan Evaluasi, serta Pendampingan), ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Indramayu atau melalui Website: inspektorat.indramayukab.go.id

  1. Inspektur menjawab secara tertulis permohonan pemberian jaminan (assurance) secara tertulis, paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak surat permohonan diterima
  2. Permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak berdasarkan pertimbangan tugas fungsi, skala prioritas, ketersediaan waktu dan Sumber Daya, dengan memberikan alasan secara tertulis
  3. Diterbitkannya SPT berikut jadwal kegiatan yang melibatkan APIP Inspektorat Kab. Indramayu baik dari Sekretariat maupun Irban (Auditor dan PPUPD), yang bertugas sebagai tim pelaksana kegiatan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kegiatan assurance menghasilkan Laporan Hasil kegiatan (Audit, Evaluasi, Reviu, Monitoring dan Evaluasi, serta Pendampingan) yang berisikan rekomendasi dan saran perbaikan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pimpinan Perangkat Daerah/Stake Holder/Mitra Kerja

  1. Melalui konsultasi langsung
  2. Melalui email : inspektorat.indramayukab@gmail.com
  3. Whistle Blower System : inspektorat.indramayukab.go.id
  4. Melalui Aplikasi SP4N LAPOR http:/lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
  5. Melalui Indramayu All In One
  6. Melalui instagram inspektoratindramayu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui email: inspektorat.indramayukab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Jaminan (Assurance) terhadap kegiatan pengawasan (Audit, Evaluasi, Reviu, Monitoring dan Evaluasi, serta Pendampingan)"