Penanganan pengaduan pencemaran lingkungan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup menghasilkan: a) Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan dan hasil uji laboratorium. b) laporan Evaluasi dan monitoring atau pengawasan dan pemantauan pengelolaan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan berdasarkan dokumen UKL - UPL atau SPPL
a. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan terhadap permohonan IPLC. b. surat izin pembuangan limbah cair (IPLC) atau surat keputusan Walikota Sukabumi yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
a. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan terhadap permohonan izin TPS limbah B3; b. Surat Izin TPS limbah B3 atau surat keputusan Walikota Sukabumi yang berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang.
Melayani pelayanan pemakaman