a. Permohonan Izien secara resmi diterima pada jam kerja pada hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16.00 WIB.
b. Penanganan Verifikasi Paling Lama 45 Hari Kerja
Gratis
a. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan terhadap permohonan izin TPS limbah B3; b. Surat Izin TPS limbah B3 atau surat keputusan Walikota Sukabumi yang berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang.
Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui : 1. Telepon : (0266) 220077.
2. E-mail : dlh@sukabumikota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store