Standar Layanan Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun (B3) Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3

  1. Mengajukan permohonan izin penyimpanan sementara limbah B3 secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya ditujukan kepada Walikota Sukabumi cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi;
  2. Melengkapi persyaratan administrasi antara lain perizinan kegiatan atau tata usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan per undang - undangan yang berlaku (fotocopy akte pendiri perusahaan, IMB, HO, SIUP);
  3. Memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL - UPL) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang telah disetujui oleh komisi AMDAL / Instansi yang berwenang bagi usaha atau kegiatan yang diharuskan membuat dokumen tersebut;
  4. Memiliki dokumen kerjasama dengan pihak ketiga yag telah izin pengangkutan, pengumpulan dan / atau pemanfaatan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup;
  5. Gambar Design, tata letak dan denah konstruksi TPS limbah B3 yang dilengkapi titik koordinas;
  6. Fotocopy dokumen pengiriman limbah B3 (Manifest) yang terbaru;
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa lingkungan dengan masyarakat sekitar diketahui Camat Setempat ;
  8. Daftar jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan beserta neraca limbah B3;
  9. Dokumentasi Foto Bangunan TPS Limbah B3 dan alur (flow Chart)proses pengelolaan limbah B3;
  10. S.O.P tangap darurat serta alat - alat kelengkapan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin TPS limbah B3 secara tertulis ditujukan kepada Walikota Sukabumi cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi;
  2. Petugas Pelayanan akan menerima permohonan dan memberikan informasi persyaratan yang harus dilengkapi serta formulir isian;
  3. Setelah persyaratan diterima dan berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberi tanda terima kelengkapan administrasi;
  4. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Berkas pemohon dievaluasi dan diverifikasi oleh Tim Teknis dan dilakukan rapat koordinas;
  6. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan / verifikasi oleh lapangan Tim Teknis untuk mengetahui kesesuaian data administrasi dan teknis selanjutnya dilaksanakan review teknis dan hasilnya dituangkan dalam berita acara verifikasi;
  7. Apabila terjadi ketidak sesuaian data dan tidak memenuhi persyaratan, maka pemohon diwajibkan memperbaiki dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan;
  8. Apabila data administrasi dan teknis telah lengkap, kondisi fisik bangunan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan rekomendasi izin TPS limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup dan selanjutnya digunakan sebagai dasar penerbitan izin Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi

a. Permohonan Izien secara resmi diterima pada jam kerja pada hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16.00 WIB.

b. Penanganan Verifikasi Paling Lama 45 Hari Kerja

Gratis

a. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan terhadap permohonan izin TPS limbah B3; b. Surat Izin TPS limbah B3 atau surat keputusan Walikota Sukabumi yang berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang.

Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui : 1. Telepon : (0266) 220077.

2. E-mail : dlh@sukabumikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun (B3) Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3"