Penanganan pengaduan pencemaran lingkungan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup menghasilkan: a) Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan dan hasil uji laboratorium. b) laporan Evaluasi dan monitoring atau pengawasan dan pemantauan pengelolaan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan berdasarkan dokumen UKL - UPL atau SPPL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store