Standar Pelayanan Pengaduan Pencemaran Lingkungan

  1. Pengaduan Lisan : Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara lain : a. langsung kepda petugas penerima pengaduan; dan / atau b. melalui telepon. Pengaduan secara langsung dilakukan oleh pengadu menandatangi pos pengaduan serta mengisi formulir isian pengaduan sesuai format lampiran 1 peraturan mentri No 09 Tahun 2010. Jika pengaduan secara lisan mellui telpon, petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan lampiran 1 peraturan mentri No 09 Tahun 2010
  2. Pengaduan Tertulis : Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain : a. Surat b. surat elektornik, c. Faksinile, d. Layanan pesan singkat / atau . e. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaduan tertulis memuat informasi : a. identitas pengadu paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan no telepen yang bisa di hubungi; b. lokasi terjadinya penecemaran / atau perusakan lingkungan hidup; c. dugaan sumeber penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; d. waktu terjadinya penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; dan ; e. Media lingkunagn hidup yang terkena dampak. f. Dugaan sumber pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; g. Waktu terjadinya penecemaran dan / atau perusakan lingkungan idup; dan h. Media lingkungan hidup yang kena dampak

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan
  2. Pengelola pengaduan masyarakat membuat tanda terima pengaduan
  3. Kepala seksi penegakan hukum melakukan penelaahan berkas pengaduan untuk menganalisis kasus pencemaran lingkungan - Apabila pengaduan tersebut adalah benar kasus pencemaran lingkungan : Kepala seksi penegakan hukum lingkungan membuat laporan tertulis kepada DLH - Apabila pengaduan tersebut adalah bukan termasuk pencemaran lingkungan : Kepala seksi penegakan hukum lingkungan membuat surat jawaban kepada pelapor melalui pengelolaan pengaduan masyarakat
  4. Kepala DLH menugaskan PPLH melakukan verifikasi lapangan
  5. PPLH melakukan verifikasi lapangan
  6. PPLH menyusun hasil verifikasi pengaduan
  7. PPLH menerbitkan rekomendasi hasil dari tindak lanjut verifikasi pengaduan
  8. Kepala DLH menetapkan sanksi atas rekomendasi PPLH
  9. Kepala seksi penegakan hukum lingkungan membuat laporan tertulis tindak lanjut pengaduan masyarakat
  10. Kepala DLH melaporkan hasil penegakan hukum lingkungan kepada Walikota
  11. Pengelolaan pengaduan masyarakat menyampaikan hasil verifikasi pengaduan kepada pelapor
  12. Pelapor menerima hasil verifikasi pengaduan

a. Pengaduan secara resmi diterima pada jam kerja pada hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16.00 WIB. b. Penanganan Pengaduan atau Verifikasi Awal Maksimal 14 Hari Kerja

Biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan sampel air/tanah/udara yang terduka tercemar dibebankan kepada dinas lingkungan hidup melalui bidang pengendalian pengawasaan pencemaran lingkungan dan pihak / perusahaan yang diduga melakukan pencemaran

Penanganan pengaduan pencemaran lingkungan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup menghasilkan: a) Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan dan hasil uji laboratorium. b) laporan Evaluasi dan monitoring atau pengawasan dan pemantauan pengelolaan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan berdasarkan dokumen UKL - UPL atau SPPL

Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui : 1. Telepon : (0266) 220077. 2. E-mail : dlh@sukabumikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Pencemaran Lingkungan"