Standar Pelyanan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

  1. Megajukan Permohonan IPLC tertulis kepada Walikota Sukabumi melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi
  2. Memiliki Perizinan kegiatan atau usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku (fotocopy akte pendirian perusahaan, IMB, HO, SIUP)
  3. Memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL - UPL) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang telah disetujui oleh komisi AMDAL / Instansi yang berwenang bagi usaha atau kegiatan yang diharuskan membuat dokumen tersebut
  4. Gambar Design, tata letak dan denah konstruksi Instalasi penolahaan Air Limbah (IPAL) dan saluran pembuangan limbah akhir (outlet) yang dilengkapi titik koordinat
  5. Surat Pernyataan akan mengolah limbah cair melalui saluran IPAL yang telah ditetapkan secara teknis dan tidak akan melakukan pengenceran limbah cair, kesanggupan untuk melakukan pemeriksaan kualitas limbah cair dan kesanggupan mengolah limbah cair sesuai dengan baku mutu limbah cair yang ditetapkan
  6. Pengolahan limbah cair harus melalui saluran pembuangan limbah yang dilengkapi dengan alat pengukur debit aliran limbah (Flow Meter) dan hasil pengukuran kualitas dan debit badan air penerima / sungai
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa lingkungan dengan masyarakat sekitar diketahui Camat Setempat
  8. Hasil Analisa Limbah cair ( 3 bulan terakhir ) dari laboratorium yang terakreditasi dan kualitas BAP / sungai
  9. Dokumentasi foto bangunan IPAL, S.O.P dan tanggapan darurat beserta detail prosess pengelolaan limbah cair

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin pembuangan limbah cair secara tertulis dengan dilengkapi persyartannya ditujukan kepada Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi
  2. Setelah berkas pemohon diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya
  4. Berkas permohonan diverifikasi oleh Tim Teknis dan dilakukan rapat koordinasi
  5. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan pengambilan cotoh uji limbah oleh Tim Teknis bersama petugas Laboratorium, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara
  6. Diproses contoh uji coba limbah di laboratorium untuk menganalisis air limbah dan dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi hasil pemeriksaan lapangan dan analisis air limbah
  7. Apabila hasil analisis air limbah dalam pemriksaan lapangan tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka pemohon diwajibkan memperbaiki kinerja IPAL dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan dan
  8. Hasil analisis limbah dalam pemriksaan lapangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan, maka diterbitkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup

a. Permohonan IPLC secara resmi diterima pada jam kerja pada hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16.00 WIB.

b. Penanganan Pengaduan atau Verifikasi Awal Maksimal 14 Hari Kerja

Biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan sampel air/tanah/udara dalam proses verifikasi dibebankan atas kesepakatan bersama anatar Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait pemohon.

a. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan terhadap permohonan IPLC. b. surat izin pembuangan limbah cair (IPLC) atau surat keputusan Walikota Sukabumi yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui : 1. Telepon : (0266) 220077.

2. E-mail : dlh@sukabumikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelyanan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)"