a. Permohonan IPLC secara resmi diterima pada jam kerja pada hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16.00 WIB.
b. Penanganan Pengaduan atau Verifikasi Awal Maksimal 14 Hari Kerja
Biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan sampel air/tanah/udara dalam proses verifikasi dibebankan atas kesepakatan bersama anatar Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait pemohon.
a. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan terhadap permohonan IPLC. b. surat izin pembuangan limbah cair (IPLC) atau surat keputusan Walikota Sukabumi yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui : 1. Telepon : (0266) 220077.
2. E-mail : dlh@sukabumikota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store