Pemberian Bantuan Hukum (Bagian Hukum)
1. Saran/masukan terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi; 2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang permasalahan yang dihadapi berikut dengan langkah- langkah yang dapat dilakukan; 3. Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan Aparat Penegak hukum 4. Kuasa Hukum dalam Gugatan Perdata/Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada Kepala Daerah/Kepala Perangakat Daerah