Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat Rekomendasi Camat
  2. Surat Permohonan yang diketahui Lurah / Kades
  3. Surat Pernyataan Sepadan dengan tetangga
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy Surat Keterangan Tanah (Sertifikat)
  6. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 2 lembar
  7. Gambar Bangunan / Sket Denah Lokasi

  1. Pemohon datang sendiri ke Dinas PMPTSP-TK Kab. Merangin untuk mengantar persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Petugas Front Office
  3. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan bahan pemohon
  4. Petugas Front Office menjelaskan kepada pemohon bahwa bahan ini akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan pemohon akan di kabari setelah IMB selesai

Jika bahan dan persyaratan pemohon lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangi berda di tempat

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"