Izin Operasional Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Swasta

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Foto copy Izin sebelumnya
  3. Izin mendirikan Rumah Sakit bagi pemohon izin operasional untuk pertama kali
  4. Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan rencana strategis, dan struktur organisasi
  5. Isian Instrument Self Assement sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya peralatan, bangunan dan prasarana
  6. Gambar desain ( blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana
  7. Izin penggunaan bangunan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  8. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  9. Daftar Sumber Daya Manusia
  10. Daftar peralatan medis dan non medis
  11. Daftar sediaan farmasi dan alkes
  12. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk peralalatan tententu
  13. Foto copy akta pendirian Badan Hukum yang sah atau kepemilikan
  14. Peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws)
  15. Komite medik
  16. Komite keperawatan
  17. Satuan pemeriksaan internal
  18. Surat Izin Praktek atau surat izin tenaga kesehatan
  19. Standar prosedur operasional kredensial staf medis
  20. Surat penugasan klinis staf medis
  21. Surat keterangan/sertfikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan
  22. Sertifikat akreditasi.
  23. Rekomendasi tekhnis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

72 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Operasional Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Swasta

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Swasta"