Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Pelayanan TDUP untuk Usaha Penyediaan Akomodasi (Hotel Bintang / Non Bintang, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, Villa, Pondok Wisata, Akomodasi Lain (Motel), dan Usaha Lainnya dari Jenis Akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati)