Izin Usaha Industri Tanpa melalui Persetujuan Prinsip

  1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (khusus untuk PT, Akte tersebut harus telah disahkan oleh Menhuk dan HAM).
  2. Copy Izin Undang-Undang Gangguan bagi Jenis Industri yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1985 yang berlokasi di luar kawasan industry/kawasan berikat.
  3. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat Keterangan dan Pengelola kawasan industri/kawasan berikat.
  5. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Peretujuan Prinsip, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Industri Tanpa melalui Persetujuan Prinsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Tanpa melalui Persetujuan Prinsip "