Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal

  1. Cetak Izin Usaha (Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan)
  2. Hasil studi kelayakan, terdiri atas : (a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan g. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  3. Rencana induk pengembangan satuan pendidikan (paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun), meliputi: (a. Visi dan misi; b. Kurikulum; c. Peserta didik; d. Pendidik dan tenaga kependidikan; e. Sarana dan prasarana; f. Pendanaan; g. Organisasi; h. Manajemen; i. Peran serta masyarakat).

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKERpaling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan,Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/Operasional (Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan) dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Komersial/Operasional (Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen

10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen

0

Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal"