7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan TDUP untuk Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum, Kafe, Pusat Jajanan Makanan, Jasa Boga, dan Jenis Usaha Lain di Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang ditetapkan oleh Bupati.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store