Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

  1. Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

  1. PPID Pelaksana, Mengirimkan informasi publik yang ada di bagian PPID pelaksana melalui sistem atau keatasan PPID
  2. Atasan PPID, Menerima informasi publik dan disposisikan ke PPID
  3. PPId, Melakukan Klarifikasi informasi yang diterima, memdokumentasikan dan meneruskan ke PPID
  4. Petugas Layanan, Mengarsipkan informasi publik pada tempat arsip informasi publik, sistem informasi publik dan memutakhirkan draf daftar informasi publik
  5. PPID Pelaksana, Menerima draf daftar informasi publik dan menetapkan daftar informasi publik

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/ Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : ( 021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952 Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Negara: (0362) 41204

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik"