informasi Publik oleh atasan PPID

  1. Penanganan sengketa informasi Publik oleh atasan PPID

  1. Atasan PPID, Menerima surat panggilan secara langsung atau melalui surat tercatat
  2. Atasan PPID, Menetapkan Tim atau kuasa untuk melakukan penanganan sengketa informasi publik
  3. PPID/ Tim Kuasa, Meminta pertimbangan terhadap sengketa informasi publik
  4. Dewan Pertimbangan, Memberikan pertimbangan terhadap sengketa informasi publik
  5. PPID/ Tim Kuasa, Membuat jawaban tertulis dan menyerahkannya kepada majelis komisioner melalui panitera pengganti
  6. PPID/ Tim Kuasa, Mengikuti proses ajudikasi
  7. PPID/ Tim Kuasa, Menerima salinan putusan penyelesaian sengketa informasi dan melaporkannya
  8. Atasan PPID, Mengubah putusan sengketa informasi kedalam e-LID

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/ Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : ( 021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952 Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Negara: (0362) 41204

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "informasi Publik oleh atasan PPID"