Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Mental

No. SK: 900/037

  1. Penerima manfaat yang telah ditetapkan.

  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat
  2. Petugas melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat
  3. Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas asesmen kebutuhan dasar
  4. Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar
  5. Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat bantu, alat kebersihan diri dan kesehatan
  6. Penerima Manfaat menerima pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat bantu, alat kebersihan diri dan kesehatan
  7. Petugas memberikan bimbingan bantu diri kepada penerima manfaat
  8. Petugas mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar
  9. Petugas mencatat pemberian minum obat psikotik
  10. Petugas mencatat perkembangan kesehatan penerima manfaat
  11. Petugas menyusun laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar adalah 1 (satu) tahun.

Tidak dipungut biaya

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan dan alas kaki (sendal dan sepatu); 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, kamar mandi yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar mandi yang mudah di akses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat, setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, ruangan khusus untuk penyimpanan pakaian, ruang perawatan khusus yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; 4. Penerima manfaat mendapatkan pendampingan minum obat psikotik; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya; 6. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri; 7. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci; 8. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri; 9. Catatan pemberian minum obat psikotik; 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat; 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi RPSDM Hestining Budi dapat dilakukan melalui :

1. Whatsapp Official : 08988111565

2. Surat Elektronik : hestiningbudi@gmail.com

3. Direct Message Instagram : hestiningbudi

4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Rajawali Gg. Sidomulyo No. 4, Bareng, Klaten Tengah, Klaten 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Mental"