Inovasi Akapela (Aplikasi Chat Pelayanan)

No. SK: KEP-50/KPP.1509/2024

  1. Seluruh persyaratan sesuai dengan aturan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Nomor KEP-50/KPP.1509/2024 tentang Perubahan Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Tahun 2024

  1. Cara Pengajuan dapat dilakukan dengan Wajib Pajak dapat menghubungi KPP Pratama Bantaeng melalui 1 nomor whatsapp KPP Pratama Bantaeng atau melalui media sosial KPP Pratama Bantaeng seperti facebook dan instagram. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat langsung dilayani oleh petugas KPP Pratama Bantaeng karena sudah terdapat integrasi saluran komunikasi Wajib Pajak pada satu website omnichannel. Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan yang sudah ditetapkan KPP Pratama Bantaeng. Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi terkait layanan perpajakan kepada petugas yang berkompeten dan memberikan survei kepuasan layanan pada akhir layanan.

Seketika saat layanan digunakan.

Tidak dipungut biaya

Kualitas informasi yang ada pada AKAPELA adalah layanan konsultasi Wajib Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

 1. Telepon: (021) 134; 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen.@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id,; www. pengaduan.pajak.go.id 

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store