Standar Pelayanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Perkara Tipidsus

  1. Identitas diri pemohon; dan
  2. Surat kuasa penunjukan penasihat hukum (apabila ada);

  1. Pemohon dapat datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyampaikan surat permohonan atau mengirimkan surat permohonan melalui email beserta kelengkapannya.
  2. Petugas memproses permohonan izin yang diajukan oleh pemohon
  3. Pemohon menerima jawaban atas permohonan izin mengunjungi tahanan.
  4. Dalam hal pemohon datang langsung, surat izin atau penolakan mengunjungi tahanan diberikan secara langsung
  5. Dalam hal permohnan telah dapat dilakukan secara online maka surat izin atau penolakan mengunjungi tahanan akan diberikan secara digital.

  1. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan pelayanan dengan ditemui oleh petugas terkait paling lama 1 (satu) jam sejak penyampaian maksud; atau 
  2. Informasi atau jawaban izin/ penolakan mengunjungi tahanan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat izin / penolakan mengunjungi tahanan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Banjarbaru; 
  2. Menyampaikan pengaduan,saran,dan mas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Perkara Tipidsus"