Pengembalian PPN bagi Turis (VAT Refund)

  1. Faktur Pajak Khusus yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail; dan Dokumen kelengkapan (paspor dan pas naik pesawat)

1. Pada hari yang sama saat diterimanya permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

2. Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP); dan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GUP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian PPN bagi Turis (VAT Refund)"