1. Pada hari yang sama saat diterimanya permintaan pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai oleh Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk
dikembalikan kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)
2. Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP); dan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GUP)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store