Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a)

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
  2. Menemui petugas helpdesk untuk meminta checklist permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas helpdesk mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap dan mendapat checklist dari petugas helpdesk, Wajib Pajak mengambil nomor antrian.
  4. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan berkas permohonan beserta checklist.
  6. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  7. Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  8. Petugas Seksi Pelayanan meneruskan permohonan Wajib Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store