Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum

  1. a. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM; b. Fotokopi kartu NPWP; c. Surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPnBM; d. Surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud; e. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku; f. Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan-keterangan antara lain: 1) nama penjual; 2) nama pembeli; 3) jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; g. Izin usaha dan izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau persetujuan (izin) prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi); h. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) invoice; 1) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 2) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 3) dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

  1. a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. b. Petugas TPT memanggil nomor antrian. c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum. d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen. e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak. f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak. g. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum dengan menyerahkan BPS asli. h. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum kepada Wajib Pajak. i. Proses selesai.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum"