Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan

  1. Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB yang ditandatangani oleh:1. pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan; atau2. kuasa yang ditunjuk oleh Dana Pensiun yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang perpajakan.

  1. Dana Pensiun dapat memperoleh SKB untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal Dana Pensiun tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud, Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus pusat. Contoh formulir dan lampiran yang digunakan: Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai lampiran A pada PER-03/PJ/2020.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

(0371) 626393

 kpp.913@pajak.go.id

 087701682619 *khusus chat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan"