Advokasi Sosial bagi Anak Terlantar pada Rumah Pelayanan Sosial Anak Mardi Yuwono Wonosobo

No. SK: 900/037

  • Pelayanan advokasi sosial diberikan kepada penerima manfaat yang definitive guna melindungi dan membela haknya, meliputi:
    1. Penerima manfaat yang mengalami kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi;
    2. Penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga;
    3. Penerima manfaat yang belum memiliki dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan / jaminan pendidikan;

  • Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Kekerasan, Perlakuan Salah, Penelantaran dan Eksploitasi, antara lain:
    1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    3. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    4. Petugas melaksanakan advokasi sosial kepada keluarga dan/atau masyarakat yang diduga melakukan kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi terhadap penerima manfaat;
    5. Petugas mengidentifikasi hambatan pelaksanaan advokasi sosial;
    6. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.
  • Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, antara lain:
    1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    3. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    4. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai rencana kegiatan penelusuran keluarga bagi penerima manfaat yang mengalami keterpisahan;
    5. Petugas melaksanakan penelusuran keluarga penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan didampingi oleh instansi terkait;
    6. Penerima manfaat yang ditemukan keberadaan keluarganya maka akan dilanjutkan dengan pemberian layanan reunifikasi keluarga, sedangkan penerima manfaat yang belum ditemukan keberadaan keluarganya maka tetap berada di panti;
    7. Petugas melaksanakan pemulangan dan penyatuan kembali penerima manfaat dengan keluarga (reunifikasi);
    8. Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak keluarga;
    9. Petugas menyusun laporan advokasi sosial.
  • Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Identitas Anak/ Jaminan Kesehatan/ Jaminan Pendidikan, antara lain:
    1. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan fasilitasi pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan;
    2. Petugas membuat surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan kepada instansi terkait;
    3. Instansi terkait menindaklanjuti surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan yang diusulkan oleh pihak panti;
    4. Petugas menerima surat dari instansi terkait mengenai pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan;
    5. Petugas mengisi blangko yang sudah disediakan oleh instansi terkait;
    6. Pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan oleh instansi terkait;
    7. Petugas menerima dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan milik penerima manfaat;
    8. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.

Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi anak terlantar adalah 60 (enam puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Kekerasan, Perlakuan Salah, Penelantaran dan Eksploitasi, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi. d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat; d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Identitas Anak/ Jaminan Kesehatan/ Jaminan Pendidikan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran 
  • Kantor RPSA Mardi Yuwono Wonosobo Jl.Ahmad Yani No.84, Asri Mulyo 02/07, Singkir, Kelurahan Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kab.Wonosobo
Telepon    : 0286321057 Melalui media elektronik
  • WhatsApp    : 085226517111
  • e-mail           : rpsa.mardiyuwono@gmail.com
  • Media Sosial : Instagram (@panti_mardiywn)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 085226517111/ e-mail : rpsa.mardiyuwono@gmail.com / Media Sosial : Instagram (@panti_mardiywn)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Sosial bagi Anak Terlantar pada Rumah Pelayanan Sosial Anak Mardi Yuwono Wonosobo"