No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi anak terlantar adalah 60 (enam puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Kekerasan, Perlakuan Salah, Penelantaran dan Eksploitasi, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi. d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat; d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Identitas Anak/ Jaminan Kesehatan/ Jaminan Pendidikan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan/ jaminan pendidikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store