No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Pengurungan/ Penyiksaan/ Diskriminiasi/ Penelantaran/ Eksploitasi/ Pelecehan/ Penghinaan/ Pelebelan Negatif Terkait Kondisi Kedisabilitasannya, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan kartu jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kartu jaminan kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kartu jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kartu jaminan kesehatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store