Advokasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada PPSDSN Penganthi Temanggung

No. SK: 900/037

  • Pelayanan advokasi sosial diberikan kepada penerima manfaat yang definitive guna melindungi dan membela haknya, meliputi:
    1. Penerima manfaat yang mengalami pengurungan dan penyiksaan;
    2. Penerima manfaat yang mengalami pelecehan, penghinaan dan pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya;
    3. Penerima manfaat yang mengalami diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi.
    4. Penerima manfaat yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan;

  • Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Pengurungan/ Penyiksaan/ Diskriminiasi/ Penelantaran/ Eksploitasi/ Pelecehan/ Penghinaan/ Pelebelan Negatif Terkait Kondisi Kedisabilitasannya, antara lain:
    1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
    3. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
    4. Petugas melaksanakan advokasi sosial kepada keluarga dan/atau masyarakat yang diduga telah melakukan pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya terhadap penerima manfaat;
    5. Petugas mengidentifikasi hambatan pelaksanaan advokasi sosial;
    6. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.
  • Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan, antara lain:
    1. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan pembuatan kartu jaminan kesehatan;
    2. Petugas membuat surat pengajuan permohonan pembuatan kartu jaminan kesehatan kepada instansi terkait;
    3. Petugas mengisi blangko yang sudah disediakan oleh instansi terkait;
    4. Petugas mengirim surat dan blangko pengajuan permohonan pembuatan kartu jaminan kesehatan kepada instansi terkait
    5. Instansi terkait menindaklanjuti surat pengajuan permohonan pembuatan kartu jaminan kesehatan yang diusulkan oleh pihak panti;
    6. Pelaksanaan kegiatan pembuatan kartu jaminan kesehatan oleh instansi terkait;
    7. Petugas menerima kartu jaminan kesehatan milik penerima manfaat;
    8. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.

Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 30 (tiga puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Pengurungan/ Penyiksaan/ Diskriminiasi/ Penelantaran/ Eksploitasi/ Pelecehan/ Penghinaan/ Pelebelan Negatif Terkait Kondisi Kedisabilitasannya, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Kartu Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan kartu jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kartu jaminan kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kartu jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kartu jaminan kesehatan.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran
  • PPSDSN Penganthi Temanggung, Jl. Suyoto No. 70 Kertosari, Kab. Temanggung
Melalui telepon : 0293 - 491147Melalui komunikasi secara elektronik
  • e-mail : ppsdn.penganthi@gmail.com
  • Media sosial : instagram (@panti_penganthi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. e-mail : ppsdn.penganthi@gmail.com ; 2. Media sosial : instagram (@panti_penganthi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada PPSDSN Penganthi Temanggung"