Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Formulir pengaduan;
  4. Surat pengaduan;

  • Standar Pelayanan Pengaduan
    1. Petugas PTSP meja informasi dan pengaduan menerima pengaduan masyarakat/ pelapor dalam bentuk lisan, tertulis maupun elektronik dan menyerahkan formulir pengaduan dan mencatat register pengaduan, serta menginput pengaduan;
    2. Panitera Muda Hukum memberi surat pengaduan dari meja informasi dan pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan;
    3. Ketua Pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tidak lanjut pengaduan;
    4. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan; ukum mengarsipkan berkas permohonan
    5. Petugas PTSP meja informasi dan pengaduan menginput pengaduan ke dalam SIWAS, dan memberikan nomor PIN kepada pengadu;
    6. Staff Kepaniteraan Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan.

± 60 menit.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan.

1.    Melalui aplikasi SIWAS; - http://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068

7.    Melalui Nomor WA : 082223596700

8.    Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store