± 60 menit.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pengaduan.
1. Melalui aplikasi SIWAS; - http://siwas.mahkamahagung.go.id 2. Melalui aplikasi LAPOR; - http://www.lapor.go.id 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 4. Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 738 00 5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 031 – 5024408 6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri : 0355 – 327068 7. Melalui Nomor WA : 082223596700 8. Melalui email : pn.tulungagung@pn-tulungagung.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Hukum
Petugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Perdata
Petugas Pelayanan Kepaniteraan Muda Pidana
Petugas Pelayanan Bagian Umum
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan