Legalisasi Turunan Penetapan / Putusan

  1. Turunan Penetapan/Putusan asli
  2. FC turunan penetapan/putusan

  1. Petugas PTSP menerima permohonan legalisasi dari pemohon berupa fotocopy salinan penetapan/penutupan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan legalisasi
  3. Petugas PTSP menyerahkan fotocopy salinan penetapan/putusan kepada bagian Hukum
  4. Staf bagian Hukum meregister fotocopy salinan penetapan/putusan yang hendak dilegalisir
  5. Panmud Hukum memeriksa dan memaraf fotocopy salinan penetapan/putusan yang hendak dilegalisir
  6. Panitera menandatangani fotocopy salinan penetapan/putusan yang dilegalisir
  7. Petugas PTSP menyerahkan fotocopy salinan penetapan/putusan yang telah dilegalisir dan memberikan kuitansi pembayaran PNBP kepada pemohon untuk dibayar ke Bank

30 Menit

Rp. 10

Legalisasi Turunan Penetapan / Putusan

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Turunan Penetapan / Putusan"