Permohonan perubahan identitas

  1. Surat Permohonan dari pemohon dan dimasukan/dibakar/diburning di CD
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijajah
  6. Fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Desa
  7. Fotocopy KTP Saksi (dua orang saksi)

  1. Penyelesaian berkas perkara
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Menerima berkas dan Meneliti kelengkapan berkas perkara
  4. Melakukan Penjilidan
  5. Menginput tanggal Minutasi ke SIPP

14 Hari

Biaya PNBP : Rp. 30.000,-

Biaya Proses : Rp. 40.000,'

Biaya Materai : Rp. 10.000,-

Biaya Redaksi : rP. 10.000,-

Pelayanan Permohonan perubahan identitas

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui Meja PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Email : info@gunungsitoli.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store