Ijin/Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup lainnya
  4. Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Resume Penyidik
  8. Berita Acara Penggeledahan

  1. Menerima Permohonan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan
  3. Membuat Penetapan ijin penggeledahan
  4. Mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Mengoreksi dan Paraf Penetapan ijin/persetujuan Penggeledahan
  6. Menandatangani ijin/persetujuan Penggeledahan
  7. Mencatat kedalam Register ijin/persetujuan Penggeledahan
  8. Mengirim penetapan ijin/persetujuan Penggeledahan
  9. Menyimpan arsip penetapan ijin/persetujuan Penggeledahan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IJIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui Meja PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Email : info@gunungsitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store