Menerima Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali

  1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) mengajukan pernyataan permohonan Banding, Kasasi, Peninjaun Kembali(PK) kepada Petugas PTSP Kepaniteraan pidana berupa hardcopy dan softcopy
  2. Memori kasasi (maksimal 14 hari setelah pendaftaran permohonan kasasi)
  3. Memori banding (jika ada)
  4. Surat kuasa (jika ada)

  1. Pemohon Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali mengajukan pernyataan permohonan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum
  3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum tersebut, staf kepaniteraan pidana akan membuat Akta permohonan banding
  4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu, petugas PTSP memberitahukan kepada staf Kepaniteraan pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan upaya hukum
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan akta permohonan upaya hukum atau Akta terlambat menyatakan upaya hukum kepada pemohon
  6. Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage kepada para pihak

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon/Penasihat Hukum menerima Akta permohonan upaya Hukum yang sudah diberi nomor register upaya hukum

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7. Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

  8.Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store