Permohonan Praperadilan

  1. Surat permohonan praperadilan beserta softcopy
  2. Surat kuasa terdaftar dilengkapi KTA, BA sumpah, dan indentitas kuasa hukum/pemohon

  1. Petugas PTSP menerima permohonan praperadilan dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan praperadilan dengan formulir dan caklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan praperadilan ke backoffice
  4. Backoffice menyerahkan permohonan praperadilan kepada Panmud
  5. Panmud memeriksa keleangkapan permohonan praperadilan dan membuat tanda terima
  6. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran Praperadilan

Siwas Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Praperadilan"