Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat kuasa khusus
  2. Surat kuasa
  3. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  4. Fotocopy kartu advokat
  5. Fotocopy berita acara sumpah
  6. Surat kuasa antar para pihak
  7. Surat kuasa
  8. Surat kuasa lembaga pemerintahan
  9. Surat tugas
  10. Fotocopy kartu pegawai/karyawan atau surat keterangan dari Dinas atau kantor terkait

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan pendaftaran surat kuasa
  2. Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran pada surat kuasa
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan pendaftaran surat kuasa kepada Panitera Muda Hukum
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa dan membubuhkan paraf terhadap cap pendaftaran
  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat kuasa yang telah didaftarkan
  7. Pengarsipan

125 Menit

Rp. 10,000

Surat Kuasa yang telah terdaftar

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"