Surat Keluar

  1. Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Tanda terima surat.

  1. Mengambil nomor surat keluar pada PTSP Sub Bagian Umum.
  2. Menerima surat keluar yang akan dikirim dan telah dimasukkan amplop dari masing-masing bidang.
  3. Mencatat surat untuk pengiriman dalam kota.
  4. Membuat daftar surat-surat yang dikirim keluar menggunakan jasa pos.
  5. Memberi paraf daftar surat-surat keluar yang dikirim dengan jasa pos.
  6. Mengesahkan daftar surat-surat keluar yang akan dikirim dengan jasa pos.
  7. Mengirimkan surat menggunakan jasa pos dan mengarsipkan.

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Tercatatnya Surat Keluar Dinas pada Agenda Surat Keluar dan Terdatanya Surat Keluar Dalam Daftar Pengiriman Dalam Kota dan Luar Kota

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keluar"