Surat Masuk

  1. Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Tanda terima surat.

  1. Menerima surat.
  2. Menyortir surat sesuai peruntukan dan melakukan scanning surat masuk.
  3. Memasukkan surat masuk pada Aplikasi PTSP+ untuk mendapatkan disposisi atau instruksi.
  4. Mencetak hasil disposisi dan mendistribusikan ke masing-masing bagian.

135 Menit

Tidak dipungut biaya

Disposisi surat masuk

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk"