Pelayanan Permohonan Informasi

  1. Mengisi formulir yang disediakan
  2. Menyerahkan e-KTP atau identitas lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas PTSP
  2. Pemohon menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya
  3. Pemohon mengisi formulir tentang informasi yang diminta
  4. Petugas akan memberi jawaban untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti

Memberikan jawaban dapat ditindak lanjuti atau tidak dan memberikan informasi yang diminta kepada pemohon informasi

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dimohonkan

Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menolak pemberian informasi yang diajukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi"