Menerima Pendaftaran Permohonan Praperadilan

  1. Permohonan Praperadilan hardcopy dan softcopy
  2. Surat kuasa (jika ada)
  3. Checklist kelengkapan berkas

  1. Pemohon pra peradilan menyerahkan berkas permohonan pra peradilan ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. Panmud pidana memeriksa kelengkapan berkas kelengkapan permohonan pra peradilan
  3. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon praperadilan, apabila berkas sudah lengkap maka staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas permohonan pra peradilan kepada pemohon
  5. Staf kepaniteraan pidana memasukkan data permohonan pra peradilan ke dalam SIPP

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima permohonan praperadilan; Berkas perkara praperadilan mendapatkan nomor register perkara; Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim.

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8.  Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store