No. SK: 234 TAHUN 2024
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan rapat awal pendampingan.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan
kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya
Tidak dipungut biaya
Hasil pendampingan disertai surat formal yang berisi saran/pendapat/rekomendasi dan/atau tindakan koreksi pelaksanaan pendampingan
Respon terhadap pengaduan layanan akan di proses paling lambat 5 (lima) hari kerja. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (021) 29912450 ext. 0708 (sekretaris);
b. E-mail : dit.kebijakankhusus@lkpp.go.id;
c. Surat kepada: Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum
Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store