Pelayanan Pendampingan Penyusunan Kebijakan Pengadaan untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha dan Badan Hukum Publik dengan Sumber Pendanaan Khusus, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Menyampaikan permohonan pendampingan penyusunan kebijakan pengadaan khusus melalui: 1) Elektronik (https://temanku.lkpp.go.id; email; eoffice LKPP dan media elektronik lainnya); dan 2) Non Elektronik
  2. Melampirkan data dukung permohonan pendampingan penyusunan kebijakan pengadaan khusus

  • Surat
    1. Penerima layanan menyampaikan surat resmi kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus
    2. Pemberi layanan melakukan konfirmasi kepada penerima layanan (apabila diperlukan)
    3. Pemberi layanan menyusun konsep surat jawaban
    4. Pemberi layanan menyampaikan surat jawaban kepada penerima layanan.
  • Tatap Muka
    1. Penerima Layanan mengunjungi kantor LKPP untuk pelaksanaan rapat pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Khusus
    2. Penerima Tamu menerima dan melakukan konfirmasi kepada Pemberi Layanan
    3. Pemberi Layanan menerima dan melaksanakan rapat pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Khusus
    4. Pemberi Layanan mengarsipkan hasil pendampingan

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan rapat awal pendampingan

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Hasil pendampingan disertai surat formal yang berisi saran/pendapat/rekomendasi dan/atau tindakan koreksi pelaksanaan pendampingan

Respon terhadap pengaduan layanan akan di proses paling lambat 5 (lima) hari kerja. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Telepon: (021) 29912450 ext. 0708 (sekretaris) 

b. E-mail: dit.kebijakankhusus@lkpp.go.id 

c. Surat kepada: Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta Selatan 12940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Penyusunan Kebijakan Pengadaan untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha dan Badan Hukum Publik dengan Sumber Pendanaan Khusus, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di "