Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, Perikanan, Singkat, Ringan dan Cepat/Lalu Lintas dari Penuntut Umum/Penyidik

  1. Berkas perkara asli
  2. Sofcopy surat dakwaan
  3. Checklist kelengkapan berkas
  4. Tanda terima bukti pelimpahan perkara.

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara;
  3. Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada penuntut umum, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui meja PTSP; dan
  6. Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.


Tidak dipungut biaya

Tanda terima pelimpahan perkara; Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara; dan Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim/Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti.

1.  Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) – https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.  Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : 0451-454 866

6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Luwuk : 0461-210 62

7.  Melalui nomor WA : 046123269 (SIMALEO)

8.  Melalui email : pnluwukbanggai@yahoo.co.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, Perikanan, Singkat, Ringan dan Cepat/Lalu Lintas dari Penuntut Umum/Penyidik"