Pemberian Informasi

  1. Menunjukan Permohanan permintaan informasi. Identitas pemohon (KTP)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniiteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya
  2. Pemohon menyatakan maksudnya ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan
  4. Pemohon mendapatakan informasi yang dibutuhkan

Maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diminta (berupa surat atau jawaban lisan)

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi"