Penerimaan Permohonan Konsinyasi

  1. Surat permohonan Konsinyasi
  2. Melampirkan dokumen awal
  3. Fotocopy identitas/ktp
  4. Surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  5. Surat tugas dari instansi terkait
  6. Berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian
  7. Fotocopy surat penolakan termohon atas bentuk dan/ besar ganti kerugian berdasarka musyawarah penetapan ganti kerugian
  8. Surat keputusan Gubernur
  9. Bupati/Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
  10. Fotocopy Aprisal prihal ganti rugi
  11. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  12. Setelah ditelaah dan dipealajari oleh Paniteraan Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat di terima, pemohon membayar biaya perkafra yang telah dihiitung oleh kasir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon menyatakan kasasai dan memasukan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar ke petugas PTSP
  5. Pemohon Menerima Salinan Permohonan san SKUM/tanda bukt bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

65 (Enam Puluh Lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan ketua pengadilan Negeri Rangkasbitung tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada pengadilan Negeri Rangkasbitung kelas II

Tanda terima Pendaftaran perkara, Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani, Salinan SKUM dann bukti setor panjar biaya perkara

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Konsinyasi"