Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Pemohon peninjauan kembali (PK)/kuasanya haddir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
  2. Relaas pemberitahuan isi putusan Banding (apabila PK Berdasarkan Kekhilafan Hakim)
  3. Asli surat kuasa Khusu yang sudah dilegalisir pada Kepaniteraan Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  4. Ali memori peninjauan kembali dan salinannya yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut beserta fotocopynya
  5. Permohonan Penyumpahan Novum (bila peninjauan kembali didasarkan atas adanya Novum)
  6. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh Petugas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjuutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon menyatakan PK dan memasukan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. Pemohon menandatangani akta pernyataan PK
  5. Pemohon membayar biaya panjar biaya bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  6. Pemohon menerima akta Pernyataan PK yang telah di tandatangani oleh pemohon dan panitera dan SUKM/tanda bukti bayar setelah petugass menginput dan memverifikasi data melalu SIPP

65 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tentang Administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II

Akta Pernyataan Kasasi, Salinan SKUM dan Bukti setor panjar biaya perkara

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau melalui WhatsApp Pengaduan :081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"