Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan
  2. Asli Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa diketahui oleh Camat
  4. Fotocopi Surat Nikah/Akta Nikah
  5. Fotocoppi Kartu Keluarga (surat-surat fotocopi diberi materai Rp.10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos serta surat-surat aslinya harus dibawa)

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan pendaftaran surat kuasa Petugas
  2. Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran pada surat kuasa
  3. PTSP menyerahkan berkas permohonan pendaftaran surat kuasa kepada Panmud Hukum
  4. Panmud Hukum memeriksa dan membubuhkan paraf terhadap cap pendaftaran ?
  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan
  7. Pengarsipan

135 Menit

Biaya Materai Rp.10.000,-

Surat Kuasa

PetugasMeja Pengaduan Pengadilan NegeriRangkasbitung melaui WhatsApp Pengaduan :081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"