Surat Masuk

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas Menerima Surat Masuk di Ruang PTSP
  2. Surat Masuk diantarkan ke Backoffice Bagian Umum dan Keuangan
  3. Meneliti Surat Masuk untuk dipisahkan, apakah surat pribadi, surat yang bersifat penting, surat yang memerlukan jawaban, bersifat segera atau surat yang bersifat rahasia.
  4. Meregister surat masuk
  5. Menyerahkan surat masuk yang telah diregister dan diberikan lembar disposisi kepada Kasubag umum dan Keuangan untuk ditelaah dan diparaf
  6. Menyerahkan surat masuk keapda Ketua/Wakil Ketua atau yang ditunjuk bila berhalangan untuk disposisi
  7. Memilih surat masuk yang telah didisposisi oleh Pimpinan
  8. Membaca dan meneliti disposisi Pimpinan (Ketua/Wakil Ketua)
  9. Menyerahkan surat masuk sesuai disposisi ke masing-masing bagian dan meminta paraf pada Buku Ekspedisi Surat Umum

190 menit. 

Menerima surat masuk, meneliti, meregister, mendisposisi dan menyerahkan surat masuk ke masing-masing bagian.

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk"