Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  • Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana
    1. Pemohon Kasasi menyatakan Permohonan Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan Banding
    2. Pemohon Kasasi mengajukan Memori Kasasi (wajib) pada saat itu juga atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menyatakan Kasasi beserta softcopy-nya

  • Prosedur Permohonan Hukum Kasasi Pidana
    1. Pemohon Kasasi mengajukan Permohonan Kasasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum Kasasi
    3. Jika memenuhi Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana membuat Akta Permohonan Kasasi
    4. Jika tidak, Petugas PTSP membuat Akta terlambat menyatakan Kasasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Akta Permohonan Kasasi

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana"