Upaya Hukum Banding Elektornik

  1. KTP
  2. Surat Permohonan Banding
  3. Apabila dikuasakan ke Kuasa Hukum melampirkan fotocopy BAS, KTA

  1. Pengguna e-Court log in ke akun dan memilih pendaftaran upaya hukum
  2. Memilih menu banding online
  3. Memilih lokasi PN Jepara sebagai pengadilan tingkat pertama dimana perkara yang bersangkutn telah diputus
  4. Memastikan batas waktu belum terlewati (perdata = 14 hari dan pidana = 7 hari) agar perkara yang akan dimohonkan banding dapat di klik
  5. Pemohon memilih para pihak
  6. Mendapatkan SKUM dan Virtual Account untuk pembayaran non tunai
  7. Selesai

Menginput data softcopy

Sesuai dengan radius dan biaya perkara yang sudah di tentukan pada applikasi ecourt.

Putusan

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum   esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court Mahkamah Agung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Banding Elektornik"