Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perdata

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Kuasa Khusus Pencabutan PK b. Permohonan Pencabutan PK

  1. 1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan PK dan Surat kuasa khusus pencabutan 2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan kasasi PK untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon PK 3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Banding PK kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pembanding 4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan PK ke dalam SIPP 5. Staf Pelaksana kasasi melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan PK kepada Para Pihak 6. Staf Pelaksana PK menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum

1 Hari

SK KPN MENTOK No. W7-U5/031/OT.01.3/1/2023 Tentang Penetapan Radius dan Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata pada PN MENTOK

Pemohon PK menerima tanda terima pernyataan Pencabutan Kasasi

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perdata"