Permohnan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Permohonan.
  2. Bukti Identitas Pemohon (KTP)
  3. Surat Kuasa (apabila pemohon Kuasa Hukum terdakwa).

1.Petugas PTSP Pidana menerima Surat Permohonan Pinjam Pakai barang Bukti dari pemohon.

2.Petugas PTSP Pidana meneliti dan membuat cheklist untuk kelengkapan surat Permohonan Pinjam Pakai barang Bukti beserta lampiranya.

3.Petugas PTSP menyerahkan surat permohonan tersebut kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Muda Pengganti dan Hakim yang menangani untuk diperiksa dan dipertimbangkan.

4.Bila disetujui, permohonan ijin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutbnya dibuatkan penetapan oleh Hakim yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Pemohon mendapatkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti.

1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi-LAPOR https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan :

0762-91677

7. Melalui nomor WA PTSP PN Pasir Pengaraian :

admin@pn-pasirpengaraian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store