Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Identitas pelapor
  2. Identitas terlapor jelas
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suat perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan

  1. Petugas PTSP Informasi menerima pengaduan tertulis / elektronik menghadap langsung
  2. Panmud hukum menerima surat pengaduan dari meja informasi dan meneruskan ke ketua pengadilan
  3. Ketua pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi ketua pengadilan
  5. Petugas kepaniteraan hukum menginput pengaduan ke dalam SIWAS
  6. Petugas kepaniteraan hukum memberikan nomor PIN kepada pengadu
  7. Petugas kepaniteraan hukum mengarsipkan berkas permohonan

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3.  No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952 
  4.  No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"