Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Pra Peradilan

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Kuasa
  2. Surat Permohonan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon Pra Peradilan menerima pemberitahuan bahwa permohonan Pra Peradilan telah disetujui dan diproses melalui aplikasi E-Berpadu • Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP dan E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Pra Peradilan"