No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024
60 Menit
Tidak dipungut biaya
• Pemohon Pra Peradilan menerima pemberitahuan bahwa permohonan Pra Peradilan telah disetujui dan diproses melalui aplikasi E-Berpadu • Berkas perkara Pra Peradilan mendapatkan nomor register dalam SIPP dan E-Berpadu
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store